E - PASSPORT


Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Dalam penerbitan paspor kita bisa mengambil data yang ada di e-KTP. Untuk sekarang tidak memungkinkan karena pihak imigrasi sudah menerapkan foto dan sidik jari berbasis biometrik sebagai syarat pembuatan paspor. Hal ini mampu meminimalisir pemalsuan dan penggandaan paspor. Terbukti fasilitas e-passport ini sudah banyak digunakan oleh negar-negara yang sudah berkembang di dunia seperti Malasyia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.

Namun untuk di Indonesia program e-passport ini akan segera diujicobakan pada tahun 2011 mendatang kepada masyarakat yang memerlukan paspor di Kantor Imigrasi. Ini akan dilaksanakan pada beberapa Kantor Imigrasi di Jakarta diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat. Program e-passport ini bisa memudahkan kita untuk bisa membuat passport lebih simpel dan cepat.

Namun untuk tarif e-passport ini cukup mahal, sesuai dengan ketentuan PP No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM, sudah diatur dalam PP tersebut sebagai payung hukum penerapan e-paspor. Dalam ketentuan tersebut biaya e-paspor untuk 48 halaman perbuku paspor sebesar Rp 600.000, ditambah biaya biometric Rp 55.000 dan biaya sidik jari Rp.15.000 sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp.670.000 . Untuk e-paspor 24 halaman per buku Rp. 350.000 , ditambah biaya biometric Rp55.000 dan biaya sidik jari Rp. 15.000 sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 420.000 . Sedangkan untuk biaya permohonan paspor biasa untuk paspor 48 halaman per buku paspor sebesar Rp. 200.000 ditambah biaya biometric Rp. 55.000 dan biaya sidik jari Rp. 15.000 sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp. 270.000. Untuk 24 halaman per buku Rp. 50.000 , ditambah biaya biometric Rp 55.000 dan biaya sidik jari Rp.15.000 sehingga biaya keseluruhan sebesar Rp 120.000. Bagi masyarakat dapat memilih dalam mengajukan permohonan paspor tersebut pada Kantor Imigrasi. Dan masyarakat juga bisa memilih apakah akan menggunakan e-passport sebagai alternatif atau tidak sama sekali ??

Sumber :

- http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=433&Itemid=106

- https://id.wikipedia.org/wiki/Paspor_biometrik

0 Responses

Posting Komentar

abcs